Kegiatan lobby sebenarnya adalah kegiatan sehari-hari yang tidak dapat terlepas
dari kehidupan manusia. Selama manusia itu melakukan proses komunikasi dengan
orang lain maka disitulah kegiatan lobby itu terjadi dan kadang kala kita juga
melakukannya tanpa kita sadari.
Seperti halnya dalam komunikasi, maka dalam
lobby juga terdapat unsur-unsur utama yaitu sumber (source), pesan (message), saluran (channel), penerima (receiver) dan efek (effect) serta umpan balik (feed back).
Proses komunikasi yang terjadi dalam kegiatan
lobby harus bersifat dua arah (sirkular). Dua pihak yang melakukan komunikasi
sama-sama mempunyai hak untuk bicara dan didengarkan. Keduanya mempunyai tujuan
komunikasi dan ingin mencapainya.
Tujuan dari setiap proses komunikasi
adalah :
- Menciptakan pengertian yang sama atas setiap pesan dan simbol yang
disampaikan,
- Merangsang
pemikiran pihak penerima untuk memikirkan pesan dan rangsang yang
diterimanya,
- Melakukan
sesuatu tindakan yang selaras dengan pesan tersebut, yaitu untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu.
Kemampuan berkomunikasi merupakan otak dari sebuah lobbying maupun
negosiasi. Kemampuan berkomunikasi yang baik akan dapat membawa anda untuk
dikenal oleh orang lain, dapat membuat satu jalinan persahabatan dan menciptakan
satu hubungan antar manusia yang memuaskan.
Menjadi seseorang yang mampu untuk berkomunikasi dengan baik adalah
menjadi seorang yang mampu untuk menjadi pengirim dan penerima berita yang dapat
menunjang suatu hubungan pribadi lebih baik. Pengirim dan penerima pesan adalah
sosok yang mempunyai kebutuhan, keinginan, tujuan dan cara dalam melihat dunia
ini berlainan sama sekali.
Seseorang dikatakan mampu
berkomunikasi jika:
- Mampu merangkai
kata menjadi sebuah kalimat yang benar-benar mewakili apa yang dipikirkan, apa
yang dirasakan
- Mampu
menyampaikan dengan benar dan tepat, sesuai dengan siapa dia berbicara, dimana,
kapan (waktu) dan dalam suasana formal atau informal
- Mampu
menangkap respon pihak yang diajak bicara
- Mampu
menanggapi respon dengan benar dan tepat
Pengertian Lobby
Pada
awalnya lobby hanya dikatakan sebagai sebuah serambi sebelum masuk ke ruang
utama. Lobby adalah sebuah tempat yang nyaman dan tenang terletak di hotel-hotel
dan tempat-tempat pertemuan. Tempat tersebut sesuai sebagai tempat untuk
mengadakan pembicaraan dan pendekatan antara pihak-pihak yang melakukan
pertemuan.
Dalam
perkembangannya lobby dimaknai sebagai pendekatan (approach). Lobby
adalah pendekatan awal yang menjurus ke suatu tujuan yang menguntungkan, baik
satu ataupun kedua belah pihak . Kegiatan lobby tidak hanya diperlukan oleh
individu untuk memperoleh apa yang menguntungkan dari pihak lain, tetapi juga
diperlukan bagi kepentingan suatu organisasi.
Bagi
suatu organisasi kegiatan melobby diperlukan demi suksesnya pelaksanaan
rencana-rencana. Disini fungsi agensi-agensi pemerintah sangat diperlukan dalam
memberikan izin usaha, hak paten yang sifatnya memudahkan dan menguntungkan
organisasi. Dalam kondidi ini lobby adalah proses penyampaian argumentasi
–argumentasi yang bersifat mendukung posisi organisasi kepada pejabat. Dalam
sebuah bisnis, lobby merupakan permulaan dari sebuah negosiasi. Tetapi dalam
proses negosiasi, lobby sering digunakan untuk mengatasi tahap-tahap negosiasi
yang mengalami jalan buntu dan tidak menemukan kata sepakat. Jika negosiasi
sampai pada tahap ini, saat jeda bisa dimanfaatkan negosiator untuk melakukan
pendekatan-pendekatan ulang, agar menemukan titik temu ke arah sepakat.
Lobby dilakukan dengan tujuan untuk
mempengaruhi secara persuasive agar pihak lain mau memenuhi keinginan dan tujuan
pihak yang melobby. Kegiatan lobby ini bisa menambah jaringan koneksi di
beberapa sector, sekaligus keberhasilan lobby dipengaruhi seberapa banyak dan
luas jaringan yang dimiliki. Lobby lebih
efektif jika dilakukan dalam suasana informal, karena itu lobby diartikan juga
sebagai kegiatan yang bersifat informal
dan tidak resmi.
Kegiatan lobby dapat dilakukan secara individual maupun kelompok dengan
sasaran lobby juga bisa individu yang berpengaruh, kelompok, lembaga
pemerintahan (legislative, eksekutif maupun yudikatif) dan lembaga/organisasi
non pemerintah dan, perusahaan swasta. Lobby memiliki manfaat untuk memberikan
pengertian yang menyeluruh mengenai sebuah tujuan baik individu maupun perusahaan, kegiatan ini
bisa dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi mengenai banyak hal yang berkaitan
dengan keinginan dan tujuan masing-masing. Dari lobby kemudian juga bisa
ditemukan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan kedua belah pihak yang
diteruskan lewat kegiatan negosiasi yang akhirnya bisa menguntungkan bagi kedua
belah pihak.
Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah suatu proses untuk
mendapatkan sesuatu yang pada saat itu tidak menjadi milik kita. Proses
negosiasi tanpa kita sadari telah terlibat dengannya, sepanjang hidup kita,
hanya kita tidak menyadari bahwa kita sedang berada di tengah-tengah proses
negosiasi. Dalam bernegosiasi sikap kita akan mempengaruhi sasaran kita, karena
itu bersikap positif dalam bernegosiasi adalah hal yang mutlak diperlukan.
Dalam
sebuah negosiasi kedua belah pihak pasti menginginkan kemenangan. Negosiasi
dikatakan berhasil jika berakhir dengan kedua belah pihak mendapatkan apa yang
diinginkan (Win – Win). Bila seorang negosiator menanggapi satu situasi dengan
pikiran “saya harus menang dan saya tidak perduli dengan kondisi lawan”. Maka
disitulah sebetulnya bencana sudah diambang pintu.
Konsep
negosiasi sama-sama menang tidaklah selalu didasarkan kepada pertimbangan etika.
Jika kedua belah pihak yang berbisnis puas dengan keputusan yang ditempuh akan
menjadikan mereka lebih bersedia untuk bekerja sama di masa datang. Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses negosiasi mempunyai hak dan kedudukan yang sama (equality), tidak ada satu pihak merasa
lebih tinggi dari pihak yang lain.
Keberhasilan sebuah negosiasi dapat dicapai dengan kerjasama (cooperative). Ada keinginan untuk
mencari titik temu dari perbedaan-perbedaan yang pasti muncul selama proses
negosiasi. Negosiasi sebaiknya sebagai sarana menjalin hubungan jangka panjang.
Ada keyakinan bahwa sesuatu yang berarti bagi kita tentu berarti pula bagi
lawan. Semua yang dilakukan hanya untuk memperlancar
negosiasi.
Negosiasi merupakan sebuah proses dimana terdapat dua pihak yang
memiliki keinginan, kepentingan-kepentingan yang berbeda tetapi sama-sama
memiliki keinginan untuk duduk bersama dalam rangka mendapatkan kesepakatan. Ada
baiknya kita memahami mengapa seseorang ingin melakukan negosiasi. Negosiasi
dilakukan dengan beberapa alasan yaitu:
a.
Pihak
kita menginginkan sesuatu yang saat ini masih berada dalam control pihak mitra
negosiasi
b.
Pihak
mitra negosiasi pun menginginkan sesuatu yang ada dalam control
kita
c.
Untuk
mendapatkan kesepakatan yang saling menguntungkan
d.
Untuk
menyelesaikan permasalahan dan mencari titik temu
e.
Supaya
bisnis atau usahanya bisa tetap bertahan
Proses
negosiasi melalui beberapa tahap walaupun tidak kaku yaitu tahap penawaran (offering), tahap penjualan (selling), tahap bargaining (tawar menawar) dan tahap negosiasi.
Seorang negositor yang
baik memiliki beberapa persyaratan yaitu :
a.
Konsisten
dan tetap teguh pada tujuan yang ingin dicapai
b.
Strategis
dan menguasai keadaan
c.
Berpikir
kreatif
d. Komunikatif dan bisa melakukan komunikasi
persuasive
Terdapat beberapa anggapan yang berkaitan dengan negosiator yang baik
yaitu negosiator yang baik selalu dan pasti sukses 100 %, negosiator yang handal
terbiasa dan selalu mengambil resiko dan negosiator yang hebat hanya
mengandalkan intuisi. Beberapa hal tersebut merupakan anggapan yang mungkin
selama ini dijadikan suatu yang memang harus dimiliki oleh seorang negosiator.
Sebetulnya keberhasilan seorang negosiator sangat ditentukan oleh persiapan yang
dilakukan, teknik-teknik negosiasi yang dimiliki ditambah pengalaman
bernegosiasi sebelumnya dan yang tidak boleh diremehkan adalah sikap negosiator
selama proses negosiasi, karena manusia adalah salah satu dimensi negosiasi yang
sangat dinamis, dan menentukan iklim negosiasi.
Negosiasi sering kali gagal bukan karena masalah harga atau mutu barang
yang tidak sesuai, tetapi sering kali gagal karena tidak ada niat baik pada satu
pihak untuk bernegosiasi, sika egois yang tidak kooperatif dan akomodatif,
terdapat kesenjangan hubungan, kekhawatiran akan kalah, agenda-agenda
tersembunyi dan ketidakterbukaan, konflik pribadi diantara peserta negosiasi,
masalah-masalah budaya dan bahasa dan kurangnya atau bahkan tidak adanya
wewenang untuk bernegosiasi.
Pengertian diplomasi
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai
pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik
negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai
aturan-aturan hukum internasional. Dengan demikian, diplomasi juga merupakan
cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya
dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya. Itu juga
merupakan suatu proses politik untuk membina kebijakan luar negeri yang dianut
dan ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan dan sikap pemerintah negara lain.
Disamping itu, diplomasi juga dianggap sebagai pengetahuan, mutu dan kepandaian
untuk membendung dan mengurangi adanya
konflik internasional yang terjadi.
Menurut Brownlie, diplomasi
merupakan setiap cara yang diambil untuk mengadakan dan membina hubungan dan
berkomunikasi satu sama lain, atau melaksanakan transaksi politik maupun hukum
yang dalam setiap hal dilakukan melalui wakil-wakilnya yang mendapat otorisasi.
Diplomasi pada hakikatnya juga merupakan negoisasi dan hubungan antarnegara yang
dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, untuk itu diperlukan suatu seni dan
kemampuan serta kepandaian untuk mempengaruhi seseorang sehingga dapat tercapai
tujuannya. Kemampuan untuk berunding itu harus dilakukan secara maksimal agar
dapat dicapai hasil yang maksimal pula dalam suatu system politik dimana suatu
perang mungkin bisa terjadi.
Diplomasi pada hakikatnya merupakan
kebiasaan untuk melakukan hubungan antarnegara melalui wakil resminya dan dapat
melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan kebijakan termasuk
pelaksanaannya. Dalam arti yang luas, diplomasi dan politik luar negeri adalah
sama. Namun, dalam arti yang sempit, atau lebih tradisional,diplomasi itu
melibatkan cara-cara dan mekanisme, sedangkan dalam politik luar negeri ada
dasar atau tujuannya. Dalam arti yang lebih terbatas, diplomasi meliputi
teknik operasioanl dimana negara mencari
kepentingan di luar yuridiksinya.
a.
Ada yang menyamakan kata itu dengan
“politik luar negeri”, misalnya jika dikatakan “Diplomasi RI di Afrika perlu
ditingkatkan”
b. Diplomasi dapat pula diartikan
sebagai “perundingan” seperti sering dinyatakan bahwa “Masalah Timur Tengah
hanya dapat diselesaikan melalui diplomasi”. Jadi
perkataan diplomasi disini merupakan satu-satunya mekanisme yaitu melalui
perundingan”;
c.
Dapat pula
diplomasi diartikan sebagai “dinas luar negeri” seperti dalam ungkapan “Selama
ini ia bekerja untuk diplomasi”;
d.
Ada juga yang menggunakan secara kiasan
seperti dalam “pandai berdiplomasi”yang berarti “pandai bersilat
lidah”.
Tugas dan Fungsi
Diplomasi
Jika
membicarakan tugas diplomasi sebenarnya tidaklah terlepas dari tugas dari para
pelakunya maupun institusinya, utamanya seperti para diplomat dengan perwakilan
diplomatiknya yang berada di suatu negara sebagaimana tersebut dalam “Konvensi
Wina 1961 Mengenai Hubungan Diplomatik”. Para
diplomat dianggap sebagai corong dari pemerintahanya dan saluran resmi
komunikasi antara negara pengirim dan negara penerima. Ada keyakinan bahwa berhasilnya diplomasi dari suatu negara
itu akan tergantung sekali dari bagaimana memilih para diplomatnya, termasuk
kemampuan serta kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini memang
terbukti dalam sejarah.
Tugas utama
dari diplomat adalah menyangkut keterwakilannya (representation) dari suatu negara di
negara lain. Ada
yang menganggap bahwa para duta besar itu merupakan mata dan telinga dari
negaranya. Tugas mereka mencakupi keterwakilan diplomatik, mengadakan pertukaran
nota mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan
perundingan mengenai yang bersifat strategis dan politis, melindungi kepentingan
warga negaranya di negara penerima, dan singkatnya memberikan perlindungan serta
memajukan kepentingan negara pengirim di negara penerima.
Dalam
menyelesaikan pertikaian atau permasalahan, duta besar tidak memiliki kapal
perang dan tidak pula mempunyai infanteri yang besar ataupun banteng, senjata
utamanya semata-mata hanyalah kata-kata dan kesempatan. Dalam
transaksi-transaksi yang penting, kesempatan berlalu sangat cepat. Sekali hilang
maka hal itu sukar dapat ditemukan lagi. Adalah merupakan pelanggaran yang besar
untuk menghilangkan demokrasi dari suatu kesempatan, karena kesempatan itu dapat
menghilangkan oligarki dan otokarsi. Menurut sistem itu, tindakan dapat diambil
dengan cepat dan hanya meminta dengan kata.
Aspek
lain dalam Konvensi Wina 1961 yang menyangkut diplomasi adalah perundingan (negotiation) yang dilakukan dengan
pemerintah negara penerima. Perundingan dapat timbul karena adanya sesuatu
masalah yang berkaitan dengan perdagangan, komunikasi atau mengenai masalah
militer. Demikian juga perundingan itu bisa dilakukan karena adanya tuntutan
negaranya tehadap negara penerima atau sebaliknya.
Menurut Hans J. Morgenthau tugas diplomasi dapat dibagi dalam empat
pokok:
1.
Diplomasi harus membentuk tujuan dalam rangka kekuatan yang sebenarnya untuk
mencapai tujuan tersebut. Suatu negara yang ingin menciptakan tujuan-tujuannya
yang belum dicapai haruslah berhadapan dengan suatu risiko untuk perang. Karena
itu diperlukan suksesnya diplomasi untuk mencoba mendapatkan tujuannya tersebut
sesuai dengan kekuatannya.
2. Di
samping melakukan penilaian tentang tujuan-tujuannya dan kekuatannya sendiri,
diplomasi juga harus mengadakan penilaian tujuan dan kekuatan dari negara-negara
lainnya. Didalam hal ini, sesuatu negara haruslah menghadapi resiko akan
terjadinya peperangan, apabila diplomasi yang dilakukannya itu salah dalam
menilai mengenai tujuan dan kekuatan negara-negara
lainnya.
3.
Diplomasi haruslah menentukan dalam hal apa perbedaan dalam tujuan-tujuan itu
dapat cocok satu sama lain. Diplomasi harus dilihat apakah kepentingan negaranya
sendiri dengan negara lain cocok. Jika jawabannya “tidak”, maka harus dicari
jalan keluar untuk merujukkan kepentingan-kepentingan
tersebut.
4.
Diplomasi harus menggunakan cara-cara yang pantas dan sesuai seperti kompromi,
bujukan dan bahkan kadang-kadang ancaman kekerasan untuk mencapai
tujuan-tujuannya .
Kembali pada pengertian tentang tugas diplomasi, tidak lain hal itu
menyangkut pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di dalam melakukan diplomasi yang
menurut R.P Barston dapat digolongkan dalam enam bidang luas
yaitu:
i)
Bidang pertama yang dianggap sangat penting adalah mengenai keterwakilan yang
meliputi keterwakilan murni termasuk penyerahan surat-surat kepercayaan,
protokol, dan keikutsertaan di dalam kegiatan-kegiatan diplomatik yang dilakukan
di ibu kota atau lembaga-lembaga pemerintahan
negara setempat. Jika kita permasalahkan, sebenarnya aspek yang paling
penting lagi adalah keterwakilan yang bersifat substansif, yang mencakup bukan
saja usaha-usaha untuk menjelaskan dan mempertahankan kebijakan nasional yang
disalurkan melalui perwakilan-perwakilan diplomatik dan saluran-saluran luar
lainnya, tetapi juga untuk melaksanakan perundingan dan penafsiran tentang
kebijakan dalam negeri dan luar negeri dari pemerintah negara
penerima.
ii)
Tugas untuk melakukan tindakan sebagai tempat untuk mendengarkan atau memantau
merupakan kelanjutan dari keterwakilan yang bersifat substantif. Jika berfungsi
secara benar maka Kedutaan Besar harus mengidentifikasi masalah-masalah kunci,
pola-pola dalam dan luar negeri yang muncul termasuk implikasi-implikasinya agar
dapat memberikan saran atau peringatan kepada negara pengirim. Seperti juga
dinyatakan oleh Humphrey Trevelyan:
“…disamping melakukan perundingan, tugas pokok dari duta besar adalah
untuk melaporkan tentang situasi politik, ekonomi, dan sosial di negara di mana
ia ditempatkan, mengenai kebijakan pemerinatahnnya dan dengan
pembicaraan-pembicaraan yang dilakukannya dengan pemimpin-pemimpin politik dan
para pejabat serta siapapun yang telah menjelaskan tentang suasana negara
setempat kepadanya.”
Oleh
karena itu peringatan yang tepat dan pada waktunya mengenai perkembangan yang
kurang menguntungkan pada hakikatnya merupakan salah satu dari tugas-tugas
utamanya dari Kedutaan Besar.
iii)
Meletakkan dasar kerja atau mempersiapkan dasar bagi suatu kebijakan atau
prakarsa-prakarsa baru.
iv) Dalam hal terjadinya konflik
bilateral yang meluas dan potensial maka diplomasi diupayakan untuk mengurangi
ketegangan atau melicinkan dalam rangka hubungan bilateral,
multilateral.
v) Untuk memperluas tujuan-tujuan
tersebut, diplomasi juga berfungsi untuk menyumbangkan kepada
perubahan-perubahan yang aman dan tertib. Seperti disarankan oleh Adam Watson
bahwa tugas pertama dari diplomasi adalah bukan saja pengelolaan dari tatanan
tetapi juga pengelolaan dari
perubahan-perubahan dan pembinaan yang dilakukan dengan persuasif secara terus
menerus dari tatanan ditengah-tengah perubahan. Bertentangan dengan hal itu
sudah tentu dapat juga dimasukkan dalam diplomasi tersebut yang mungkin sebagai
wahana untuk berlanjutnya konflik atau
pertikaian. Dengan kata lain, untuk membedakan kepentingan antara negara dan
bukan negara dan tidak adanya norma-norma tentang tatanan lokal, regional,
maupun internasional yang sudah diterima secara baku dapat mengakibatkan
perbedaan-perbedaan diantara para pihak yang sangat substansial, dimana
diplomasi yang dilakukan melalui prakarsa-parakarsa secara langsung, secara tidak resmi, dengan kontak rahasia, atau
dengan pihak ketiga tidak dapat menjembatani penyelesaian.
(vi)
Pada tingkatan yang lebih umum, tugas penting dari diplomasi adalah menciptakan,
merumuskan dan menagadakan perubahan-perubahan terhadap perangkat aturan-aturan
internasional yang luas mengenai jenis peraturan dan norma-norma yang dapat
memberikan bentuk dalam sistem internasional.
Negosiasi dapat didefinisikan
sebagai upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang dipertentangkan
agar dapat mencapai suatu hasil yang
dapat diterima. Apapun bentuk dari hasilnya, walaupun sebenarnya lebih banyak
diterima oleh satu pihak dibandingkan yang lain, tujuan dari negosiasi itu
adalah mengenali bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama dan yang bisa
menjadi pertikaian.
Dengan demikian, negosiasi pada intinya
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul di antara dua pemerintahan untuk
menjajaki kemungkinan untuk mencapai suatu penyelesaian masalah secara damai.
Negosiasi merupakan proses dimana usul-usul eksplisit disampaikan secara nyata
dengan tujuan untuk mencapai persetujuan mengenai suatu perubahan atau realisasi
dari suatu kepentingan bersama jika terdapat kepentingan yang
dipertentangkan.
Disamping itu, negosiasi juga sebagai teknik
diplomasi untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan untuk meningkatkan
kepentingan nasional dengan tujuan agar dapat dicapai kompromi dan penyesuaian
melalui kontak secara pribadi dan langsung. Sifat pokok dari negosiasi
seringkali disalah artikan oleh pendapat umum, khususnya pada waktu terjadi
ketegangan internasional yang cukup serius yang kemudian menjadi sulit untuk
menawarkan sesuatu konsesi kepada pihak lawan. Namun, untuk mencapai persetujuan
melalui negosiasi diperlukan keinginan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan
konsesus yang dapat diterima oleh masing-masing.
Penyelesaian perselisihan melalui negosiasi
merupakan cara yang sudah diterima secara internasional. Konvensi Den Haag
mengenai Penyelesaian Pertikaian Internasional Secara Khusus Tahun 1899 dengan
jelas menekankan perlunya negosiasi, bahkan sebelum menyampaikan pertikaian itu
ke arbitrase. Dengan kata lain, arbitarse itu digunakan hanya jika negosiasi
tidak menghasilkan hasil yang memuaskan.
Proses negoisasi kadang-kadang baru dipahami
hanya setelah berada di meja perundingan. Sewaktu berlangsung negosiasi dalam
beberapa tahap, seluruh proses khususnya
dalam rangka multilateral lebih dimengerti dengan baik, termasuk kegiatan
tidak resmi menejlang dan selama negosiasi seperti lobbying, melemparkan suatau
usul melalui rancangan resolusi dan pertukaran usul, serta
konsultasi-konsultasinya lainnya. Negosiasi sudah tentu dapat dilaksanakan
dengan jarak (at a distance) melalui surat menyurat diplomatik (diplomatic
correspondence) baik secara resmi maupun tidak resmi, telepon, fax atau
e-mail.
artikel yg bermanfaat
ReplyDeleteterma kasih..good article
ReplyDeleteterima kasih
ReplyDeleteGood article. Tq
ReplyDeleteGood article. Tq
ReplyDelete